Langsung ke konten utama

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

apa sih KDRT itu ? Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalh kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya. kalo saya bertanya dan ingin menjelaskan nya sekaligus: apa yang dimaksud dengan kekerasan PSIKIS : Kekerasan Psikis Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut: Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun. Gangguan stres pasca trauma. Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis) Depresi berat atau destruksi diri Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya Bunuh diri Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini: Ketakutan dan perasaan terteror Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis) Fobia atau depresi temporer

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayah dan putri nya ~ Soekarno dan Megawati

Prof. Dr. Tjipta Lesmana, M.A. dalam bukunya yang berjudul Dari Soekarno sampai SBY, beliau mengatakan bahwa Kepemimpinan tercermin dari komunikasi politik dan pengaruh yang ditimbulkan pada audience. Begitu pula, komunikasi politik para Presiden. Efektif atau tidaknya komunikasi mereka, langsung berdampak pada kepemimpinan dan citra diri mereka. Soekarno yang dikenal dengan  berani menghadapi tantangan dalam banyak hal, tegas dalam bersikap dan mengambil keputusan dan mempunyai kematangan dalam berpolitik. Namun, soekarno juga mempunyai amarah dan salah sebagaimana mesti nya seperti manusia lainnya. Ciri – ciri Beliau ketika marah yaitu seperti gebrak meja, menggedor – gedor kiri – kanan, nebghardik sasaran dengan suara yang keras. Selain itu dalam diri nya juga memiliki sifat menantang, memperingatkan seseorang akan hal yang penting, mengancam jika keberadaan nya genting, dan semua itu di komunikasikan lewat bahasa. Soekarno adalah salah satu tokoh utama dalam proses kemer...

Mario - How Do I Breathe

Mario - How Do I Breathe