Langsung ke konten utama

3 pelanggaran kode etik jurnalistik

Pelanggaran kode etik jurnalistik

1.  Makam Mbah Priok Kasus bentrok saptol PP dengan warga memperebutkan makam Mbah Priok belum usai. Banyak hal bisa dilihat dari kasus ini, di antaranya soal bagaimana televisi menyiarkan kasus ini. Saat terjadi bentrok, banyak televisi menyiarkan secara langsung. Adegan berdarah itupun bisa disaksikan dengan telanjang mata tanpa melalui proses editing. Penyiaran langsung gambar korban bentrokan di Koja, Tanjung Priok,
merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Gambar korban berdarah-darah dikategorikan sebagai berita sadis, dan tidak semua konsumen media dapat menerimanya. Pihak keluarga korban yang kebetulan sedang menonton televise pun bisa menerima dampak psikologis atau traumatis jika melihat kerabatnya mengalami luka yang mengenaskan.

2. Pemberitaan kasus Antasari yang melibatkan wanita bernama Rani oleh TV One Menurut Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Tribuana Said, Selasa, saat diskusi Bedah Kasus Kode Etik Jurnalistik di Gedung Dewan Pers, indikasi pelanggaran tersebut dapat dilihat dari pemberitaan yang kurang berimbang karena hanya menggunakan pernyataan dari pihak kepolisian saja. Selain itu, Tribuana menambahkan, narasumber yang dipakai hanya narasumber sekunder saja, misalnya keluarga Rani dan tetangga Rani, bukan dari narasumber utama. Pasal yang dilanggar oleh divisi berita TV One dalam menyiarkan pemberitaan Antasari – Rani adalah;
Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Dalam kasus di atas, wartawan TV One hanya menggunakan pernyataan dari pihak kepolisian, tidak menggunakan data dari narasumber utama yaitu Antasari atau Rani. 
3. Kasus wawancara fiktif terjadi di Surabaya. Seorang wartawan harian di Surabaya menurunkan berita hasil wawancaranya dengan seorang isteri Nurdin M Top. Untuk meyakinkan kepada publiknya, sang wartawan sampai mendeskripsikan bagaimana wawancara itu terjadi. Karena berasal dari sumber yang katanya terpercaya, hasil wawancara tersebut tentu saja menjadi perhatian masyarakat luas. Tetapi, belakangan terungkap, ternyata wawancara tersebut palsu alias fiktif karena tidak pernah dilakukan sama sekali. Isteri Nurdin M Top kala itu sedang sakit tenggorokkan sehingga untuk berbicara saja sulit, apalagi memberikan keterangan panjang lebar seperti laporan wawancara tersebut. Wartawan dari harian ini memang tidak pernah bersua dengan isteri orang yang disangka teroris itu dan tidak pernah ada wawancara sama sekali.
Wartawan dalam kasus di atas melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 dan Pasal 4.

->>  Pasal 2 bernunyi: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 4 berbunyi: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Wartawan tersebut tidak menggunakan cara yang professional dalam menjalankan tugasnya. Ia tidak menyebarkan berita yang faktual dan tidak menggunakan narasumber yang jelas, bahkan narasumber yang digunakan dalah narasumber fiktif. Wawancara dan berita yang dipublikasikannya merupakan kebohongan. Tentu ini merugikan konsumen media. Pembaca mengkonsumsi media untuk memperoleh kebenaran, bukan kebohongan. Kredibilitas harian tempat wartawan tersebut bekerja juga sudah tentu menjadi diragukan 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

judul lagu nya brown eyes dari destiny's child

Remember the first day when I saw your face  remember the first day you smiled at me  you stepped to me and then you said to me  I was the women you dreamed about  remember the first day when you called my house  remember the first day when you took me out we had butterflies although we tryed to hide and we both had a beatiful night the way we held each others hands the way we talked the way we laughed it felt so good to find true love I knew right then and there you were the one ohhh I know that he loves me cause he told me so I know that he loves me cause his feelings show when he stares at me you see he cares for me you see how he's so deep in love I know that he loves me cause it's obvious I know that he loves me cause it's me he trusts and he's missin me if he's not kissin me and when he looks at me his brown eyes tell this song remember the first day, the first day we kissed remember the first day we had an arguement we apologized and then we compromised a...

posted by perempuansore

saya tidak keberatan untuk berbagi segala sesuatu denganmu. Begitupun sebaliknya, saya akan mendengarkan apa yang kamu keluhkan. Saya akan ada di samping tidurmu, mendengarkanmu bercerita sampai mengantuk. Dan saya tidak segan-segan untuk menggunakan jari-jariku mengusap punggungmu yang lelah. Lalu memelukmu erat, supaya kamu selalu bisa merasakan hangatnya tubuhku.  Jika kamu mau? 

Pintar Pintar Pilih Resume seminar pintar – pintar memilih di tahun 2014 dalam perspektif komunikasi dari sisi iklan politik

Pintar Pintar Pilih Resume seminar pintar – pintar memilih di tahun 2014 dalam perspektif komunikasi dari sisi iklan politik Etika Pariwara Indonesia atau yang disingkat EPI mengatakan bahwa “iklan adalah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi public tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yng dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat.” (2005). Iklan Politik adalah Semua bentuk aktifitas untuk menghadirkan dan mempromosikan individu maupun partai mereka, secara nonpersonal melalui media yang dibayar oleh sponsor tertentu, berisikan muatan-muatan politik, seperti berisikan profil pribadi tokoh elit partai tersebut yang nantinya akan membangun minat pilih masyarakat akan diberikan kepada calon tersebut yang lebih dikenal masyarakat sehingga nantinya suara atau hak pilih masyarakat terebut diberikan kepada orang yang sering melihat iklan tersebut. Kepercayaan individu kaepada calon anggota legislatif mau...